Tak Ada MoU, RI Tak Kirim Pekerja ke Malaysia

VIVAnews - Pemerintah bertekad akan memperjuangkan hak-hak pekerja Indonesia di Malaysia saat berunding dengan pemerintah Negeri Jiran itu 15 Juli mendatang. Selama tuntutan belum terpenuhi, pemerintah tetap menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.

Demikian ungkap seorang pejabat senior Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) di Jakarta saat mengadakan dialog jarak-jauh dengan pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat urusan perdagangan manusia di Washington DC, Senin 29 Juni 2009.

I Gusti Made Arka, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dari Depnakertrans mengungkapkan bahwa penghentian sementara pengiriman tenaga kerja legal ke Malaysia tetap berlangsung hingga ada kesepakatan dalam bentuk Memorandum Kesepahaman (MoU).

Made Arka mengatakan sedikitnya ada dua poin penting yang akan diperjuangan Indonesia saat berunding dengan Malaysia. "Pertama, terkait dengan penahanan paspor pekerja. Kami tidak mau ada lagi penahanan paspor oleh majikan atau perusahaan yang mempekerjakan warga Indonesia," kata Made Arka 

"Selain itu kami akan memperjuangkan masalah struktur pembiayaan penempatan pekerja. Kami ingin seluruh biaya penempatan dapat ditekan semurah-murahnya sehingga tidak lagi memberatkan pekerja," kata Made Arka.
  
Dia berharap bahwa perundingan dengan Malaysia terkait perlindungan tenaga kerja bisa mengulangi pencapaian saat berunding dengan Yordania beberapa waktu lalu. "Kami sudah membentuk MoU dengan Yordania, dimana salah satu isi pentingnya adalah membentuk komite bersama melalui Kedutaan Besar Indonesia di Amman. Komite itu akan memantu secara reguler seluruh pekerja Indonesia yang berada di sana," kata Made Arka.

Dia mengatakan bila Malaysia bersedia memenuhi sejumlah persyaratan dari Indonesia itu, maka MoU dapat dibentuk dan pengiriman pekerja kembali berlanjut. "Namun bila tidak (ada kesepakatan), kita tetap stop," kata Made Arka.

Penghentian sementara penempatan pekerja Indonesia ke Malaysia diberlakukan Menakertrans Erman Soeparno sejak Jumat pekan lalu, 26 Juni 2009, terkait dengan meningkatnya kasus penganiayaan yang melanda warga Indonesia. Banyak diantara mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negeri Jiran.

Selain itu banyak pekerja yang hak-haknya tidak terpenuhi, seperti pembayaran yang tidak sesuai kontrak dan lingkungan kerja yang tidak memadai.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

email: renne.editor@vivanews.com

Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024