13-07-1955: Wanita Terakhir yang Digantung Mati di Inggris

Pengumuman hukuman Ruth Ellis di luar penjara
Sumber :
  • BBC.com

VIVA.co.id – Ruth Ellis, perempuan Inggris yang divonis hukuman mati akibat pembunuhan dieksekusi pada hari ini tepat pada tahun 1955 silam. Ellis menjadi perempuan terakhir yang dihukum mati di Inggris karena kasus pembunuhan.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Ellis diketahui lahir di Rhyl, Wales pada tahun 1926. Sebagaimana dikutip dari laman History.com, dia membunuh kekasihnya David Blakely pada tanggal 10 April 1955.

Ellis pada awalnya bekerja sebagai pelayan klub malam setelah gagal pada pernikahan pertamanya pada usia remaja. Pada tahun 1950, dia kemudian menikahi George Ellis, ayah dari anak keduanya. 

Terancam Hukuman Mati, Begini Detik-detik 'Koboi' di Mampang Todongkan Senpi ke Pengendara Lain

Namun pernikahan kedua perempuan tersebut juga terbilang singkat hingga akhirnya Ellis kembali bekerja di klub malam dan menjalin asmara dengan pembalap mobil bernama David Blakely yang dikenal sebagai playboy. Ellis lalu memiliki klub sendiri.

Disebutkan bahwa Ellis pernah mengalami keguguran karena Blakely menendang perutnya pada saat mereka bertengkar. Setelah itu Blakely jarang menemuinya hingga akhirnya Ellis mendatangi pria tersebut dan menembaknya di halaman pub Magdala di Hampstead, London Utara.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Selama persidangan, Ellis dengan tegas mengatakan bahwa dia memang bermaksud membunuh Blakely pada saat menembaknya. Hal itu yang memberatkan hukumannya hingga dijatuhkan vonis mati. Ellis dihukum mati dengan cara digantung di penjara wanita, Holloway.

Pada tahun 1965, Inggris, Skotlandia dan Wales lalu menghapuskan hukuman mati untuk perkara pembunuhan. Ellis tercatat menjadi perempuan terakhir di Inggris yang dicabut nyawanya karena pembunuhan. Kisahnya pernah diangkat melalui film berjudul Dance With a Stranger pada tahun 1985.

Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024