Gagal Umrah, Korban Tuntut Bos First Travel Dihukum Mati

Seorang jemaah First Travel bentangkan spanduk protes.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan umrah, First Travel, Rabu, 21 Maret 2018. Dalam sidang kali ini, ada lima orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah mantan karyawan dan calon jemaah umrah.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Tak jauh berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, hari ini pun proses peradilan terhadap para terdakwa juga dipenuhi oleh sejumlah calon jemaah yang jadi korban. Kehadiran para terdakwa di ruang sidang utama dan di akhir persidangan pun lagi-lagi dimanfaatkan para korban untuk melontarkan kekesalannya, dengan mencaci dan menghujat tiga bos perusahaan tersebut.

Beberapa di antaranya bahkan membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Hukum Mati Duo AA,” dan “Poya-poya Pake Duit Umroh Jamaah, Huuuuh…Ga Ada Urat Malu.”

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

“Taubat woy, taubat. Ingat kalian punya anak,” teriak salah seorang wanita di akhir persidangan.

Aksi para korban ini sempat membuat petugas kewalahan. Sebab, mereka kerap menyampaikan aspirasinya ketika sidang akan di mulai. Bahkan, sesekali saat sidang berlangsung pun, ada saja korban yang berceletuk, sambil menyoraki para terdakwa.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin dan Rabu pekan depan. Sama seperti sebelumnya, dalam sidang lanjutan nanti pun agenda yang dibawa adalah pemeriksaan para saksi. Salah satu saksi yang disebut-sebut bakal hadir adalah artis Syahrini.

Diketahui, tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dijerat atas kasus penipuan dengan modus perjalanan umrah murah. Aparat memperkirakan, keuntungan yang diraup oleh para terdakwa mencapai lebih dari Rp900 miliar. (ase)

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023