Perampok San San Bukan Sopir Asli GrabCar

Pelaku perampokan di taksi online di Tambora, Jakarta Barat, tewas
Sumber :
  • Istimewas

VIVA – Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri, mengungkapkan bahwa tersangka perampok atas San San, yang bernama Ledi alias Alung, ternyata bukan sopir taksi online GrabCar. Ledi memakai aplikasi GrabCar milik ayah tirinya, Gunawan, saat beraksi.

Detik-detik Begal Taksi Online di Jakbar Gagal Gegara Portal Komplek Ditutup Semua

Dia pun meminjam mobil Suzuki Karimun Wagon warna putih, dengan nomor polisi R 2353 BZB. "Dia (Ledi) pinjem dari ayah tirinya untuk cari uang," kata Rulian saat dikonfirmasi, Jumat, 27 April 2018.

Namun, Ledi malah mengajak kedua rekannya, yakni Suherman (23 tahun) dan Apriyadi (22 tahun) untuk merampok, dengan modus pura-pura jadi oknum sopir taksi online GrabCar.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

San San, warga Tambora, Jakarta Barat, dirampok juga hampir diperkosa oleh pelaku. Korban sempat disekap dalam mobil dan dibawa berkeliling hampir tujuh jam, sebelum diturunkan di lokasi awal dia memesan taksi.

Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 23 April 2018. Ketiga pelaku dapat ditangkap dengan waktu cepat. Awalnya, polisi menangkap Suherman dan Apriyadi pada Rabu, 25 April 2018 malam. Karena coba kabur, kaki kedua pelaku diberikan timah panas. Kemudian, Ledi sebagai aktor utama dan berperan sebagai sopir, ditangkap pada Kamis subuh, 26 April 2018.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Dia meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas terukur lantaran coba menabrak polisi, dengan mobil saat ditangkap. 

Soal cara polisi menemukan para pelaku, Rulian mengemukakan, hal itu bersifat teknis yang tak bisa dibeberkan. Namun, pada awalnya polisi memeriksa semua saksi di lokasi kejadian. Dari sana, pihaknya pun terus melakukan pengembangan dan menciduk ketiganya. 

Polisi pun sudah memanggil Gunawan selaku pemilik aplikasi untuk diperiksa. Gunawan mengaku tak tahu kalau aplikasi dan mobilnya malah digunakan untuk melakukan kejahatan. Hingga kini status Gunawan masih saksi. Apabila terlibat, dia bisa juga dijerat pidana. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya