Segera Dibuat Perda

Jalan Antasari Jadi Kawasan Bisnis

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Lucky P Sastrawiria mengatakan kawasan jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, sudah layak dijadikan lokasi bisnis. Terkait hal ini pemerintah akan membuat peraturan daerah.  

"Tata ruang akan di-perdakan tahun ini," kata Lucky dalam diskusi "Masa Depan Jakarta: antara Harapan dan Kenyataan" di jalan Lombok, Menteng, Jakarta Pusat, 9 Februari 2010.
  
Meski begitu, dia mengakui bahwa sesuai peraturan gubernur, daerah pemukiman tidak boleh dijadikan tempat usaha. Sedangkan saat ini kawasan Antasari masih menjadi lokasi pemukiman.

"Tapi seiring dengan era globalisasi dan pertumbuhan kota, jalan Antasari layak untuk lokasi bisnis," tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, mengenai teknisnya, para pengusaha dapat membeli pemukiman warga untuk dijadikan lahan usaha dengan harga yang disepakati.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, pemukiman dan tempat usaha tidak mungkin dapat dicampuradukan. Pasalnya, kepentingan warga pemukiman dan pengusaha tidak searah.

Infrastruktur jalan misalnya, kawasan pemukiman tidak disiapkan untuk menampung beban kendaraan berlebih.

Seperti diberitakan, pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kebayoran baru (P2KB) meminta pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar kawasan Kebayoran Baru dan sekitarnya dijadikan kawasan campuran, hunian dan nonhunian.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Alasannya, karena 60 persen bangunan dikawasan itu digunakan untuk tempat usaha, walaupun saat ini kawasan itu peruntukannya sebagai kawasan pemukiman.

Terkait tata ruang ini, raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2010-2030 saat ini tengah digodok di DPRD DKI. Setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI, maka draft Perda tersebut akan dibahas di tingkat nasional.

Setelah itu,  Pemprov harus menyusun penjabaran detail Perda RTRW melalui Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kecamatan dalam waktu satu tahun.

Karena Perda RDTR tingkat kecamatan akan menjadi aturan bagi penerbitan izin pembangunan di kota Jakarta. Penyusunan draft perda ini mengacu pada UU No 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, yang menjadi penganti dari UU No 24 Tahun 1992, tentang aturan yang sama.

Mengacu pada undang-undang tersebut, bakal diterapkan pemberian insentif dan disinsentif dalam draft rancangan peraturan daerah RTRW.

Bagi warga yang mematuhi RTRW bakal diberikan insentif berupa keringanan fiskal dan pajak serta diberikan prioritas dalam pengembangan dan pembangunan fasilitas umum/sosial dan infrastruktur lainnya.

Sedangkan, bagi pelanggar tata ruang diancam diberikan disinsentif. Terutama, bila pembangunan meningkatkan bangkitan lalu lintas di atas kapasitas jaringan jalan alias kemacetan.

Bentuknya adalah tidak diberikan keringanan apa pun baik dalam pajak maupun fiskal. Kemudian penyediaan fasos/fasum dan pembangunan infrastruktur pelengkap tidak akan dipenuhi.

Tidak hanya insentif dan disinsentif, berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam Bab 11 tentang Ketentuan Pidana, pasal 69-74 disebutkan, bila terjadi pelanggaran dalam penerapan tata ruang yang diatur baik dalam UU dan perda.

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Mmaka pejabat yang memberikan izin dan pihak yang menerima izin akan diberikan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 5 miliar dan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024