Tipu Rp18 Miliar, Mantan Bupati Ditangkap

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVAnews - Polda Metro Jaya membekuk mantan Bupati Tangerang periode 1998-2003, Agus Djunara dan istrinya, Andi Putri Zahara yang diduga terlibat penipuan senilai lebih dari Rp18 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus meminta uang dan perhiasan kepada para korban dengan menjanjikan uang akan kembali berlipat ganda.

Kedua tersangka itu, kata dia, sudah melakukan penipuan sejak tahun 2003 hingga 2004 dengan mengambil perhiasan dan uang milik salah satu pedagang toko emas di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Bahkan, terhitung jumlah uang yang diminta tersangka senilai Rp18 miliar untuk keperluan mengabulkan permintaan (nazar) korban melalui imam besar di Mekkah.

Alih-alih sebagai permintaan (nazar), justru uang korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Kemudian pelaku menyerahkan koper dan kardus berisi sejumlah perhiasan yang tidak boleh dibuka hingga memasuki waktu nazar.

"Tetapi kenyataannya koper itu berisi batu yang dibungkus kain selimut, sedangkan kardus berisi perhiasan palsu," ungkapnya.

Bahkan tersangka menyuruh korban untuk pergi ke arah timur Indonesia, seperti Semarang, Yogyakarta, Solo dan arah barat, antara lain Lampung dan Palembang sebagai syarat nazar.

Tersangka juga sempat menipu korban Ustad Darojat asal Bandung, Jawa Barat, dengan cara meminta uang senilai Rp450 juta dan menjalani itikaf keliling masjid di Bandung dan Jakarta dengan imbalan berangkat haji dan mendapatkan hadiah lainnya. "Tersangka Agus Djunara sempat melarikan diri ke Malaysia saat dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Kedua pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama pada tahun 2007 sehingga divonis dua tahun penjara hingga 2009.

Namun, usai bebas di Malaysia, Agus kembali ke Indonesia dan melakukan penggelapan kembali dengan modus yang sama kepada salah satu korban termasuk supir rental senilai Rp16 juta.

Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari salah satu korban, kemudian petugas menyelidiki dan menangkap tersangka di wilayah Tangerang, Banten, beberapa hari lalu.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita 7 kilogram emas palsu, 330 gram butiran berlian palsu, dua buah keris, dua buah koper berisi kertas dan pakaian, satu unit guci, dua buah batu merah delima, lima pasang batu magnet hitam, rekening koran dan bukti transfer Bank Central Asia dan Bank Rakyat Indonesia, serta bukti kwitansi pembelian emas.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Pidana Hukum (KUHP)  tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Cak Imin: Masuk atau Tidak Lihat di 20 Oktober, Akan Terlihat Koalisi Sesungguhnya
Etenia Croft

Etenia Croft Rilis Lagu Anak-anak 'Sahabat', Tandai Perjalanan Karier di Dunia Musik

Dengan dirilisnya lagu Sahabat, menandai perjalanan karier musik Etenia Croft di tahun 2024. Pada bulan Juni 2024, Etenia Croft akan merilis lagu kedua.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024