Gedung Jakarta Akan Dievaluasi dari Gempa

Gedung Perkantoran
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta meluruskan pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yang menyatakan gedung pencangkar langit di Jakarta memakai standarisasi dari Jepang.

Kepala Bagian Perencanaan dan Sturukturalisasi Dinas P2B DKI Jakarta, Pandita, menegskan, seluruh bangunan tinggi di Jakarta berpatokan pada peraturan dan panduan gempa nasional.

"Panduan tersebut sedang dievaluasi dan akan dikeluarkan versi updatenya oleh kementerian Pekerjaan Umum," ujar Pandita kepada VIVAnews.com.

Dijelaskan Pandita, Jakarta diprediksi memiliki potensi gempa menengah, berbeda dengan pantai selatan Sumatera atau Jawa yang lebih rawan.
 
"Ketahanan bangunan terhadapn gempa bukan tahan berapa skala richter, itu suatu miskonsepsi. Bangunan di Jakarta itu tahan 0,15-0,20 ground acceleration, jadi percepatan gempa di permukaan tanah. Kalau skala richter itu besar gempa di epicentrum atau pusat gempa," paparnya.

Menurutnya, setiap negara memiliki standar gempa masing-masing dan Indonesia, khususnya Jakarta, merujuk kepada standar bangunan dan standar gempa nasional.

Sebelumnya disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, bahwa gedung pencakar langit di Jakarta dibangun atas pengawasan praktisi dan konsultan bangunan yang dilakukan secara ketat dan terpantau baik.

Fauzi Bowo justru cemas dengan bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga atau empat, yang didirikan tanpa pengawasan tim konstruksi. "Biaya material mungkin banyak ditekan agar hemat untuk mengurangi kualitas bangunan. Di kota yang mengalami gempa, korban paling banyak berada pada bangunan seperti ini," katanya.

Dalam waktu dekat ini, Fauzi Bowo bersama dengan jajarannya akan membahas kondisi infrastruktur ibukota dalam lingkungan yang terus berubah dengan tim penasihat Konstruksi bangunan.

"Selain kondisi bangunan, dilihat juga apakah jalan darurat sudah memenuhi standar atau tidak," ujar dia. (umi)

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024