Pengacara Icha Berharap Jaksa Menuntut Ringan

Muhammad Umar (berdiri) dan Icha alias Rahmat Sulistiyo (duduk)
Sumber :
  • VIVAnews/Erik Hamzah

VIVAnews - Kuasa Hukum Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha, Naupal Al-Rasyid, menilai kliennya tidak pantas mendapatkan hukuman berat atas tindak pidana pemalsuan identitas yang didakwakan padanya.

"Yang dipalsukan hanya KTP, KK dan Surat Keterangan dari Klinik. Itu tidak merugikan orang banyak. Hanya Icha pribadi dan keluarga serta kehormatan Umar dan keluarga. Tapi semuanya kan sudah memberikan maaf," ujar Naupal di Bekasi, Selasa 12 Juli 2011.

Oleh karena itu, Naupal meminta jaksa penuntut umum mempertimbangkannya sebelum menuntut Icha pada Senin pekan depan 18 Juli 2011. "Jangan hanya memalsukan seperti itu hukumannya berat. Sementara koruptor yang menilep uang rakyat hukumannya ringan. Bahkan ada yang tidak ditahan dan bisa lenggang kangkung kemana saja sesuka hatinya," kata Naupal.

Terbitnya Surat Nikah asli yang dipermasalahkan jaksa penuntut umum, kata Naupal, adalah bukan hanya kesalahan Icha. Tapi juga kesalahan Penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatiasih.

Selamat! Laura Theux dan Indra Brotolaras Dikaruniai Anak Pertama

"Benar jika Icha memalsukan identitas pribadinya. Tapi kan di sini masalahnya buku nikah tidak akan keluar, kalau penghulu dan KUA tidak lalai". "Mereka seharusnya dari awal membatalkan nikah Umar-Icha. Icha kan tidak punya surat izin orang tua dan formulir numpang nikah. Selain itu Icha juga mengurus syarat nikah semuanya pakai foto kopi. Bahaya itu kalau terus dibiarkan," kata dia lagi.

Naupal berpendapat, meskipun Icha telah memalsukan identitas, namun secara legal formal, objek pertanggungjawaban tetap ada pada KUA, lembaga yang mengeluarkan surat nikah secara sah. "Sampai keluarnya surat, tanggung jawab tetap ada pada pihak yang mengeluarkan," jelasnya.

Sementara terkait hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Icha, Naupal menyatakan saat ini kliennya telah menjalani semua hukuman atas perbuatannya.

"Hukuman itu diberikan untuk memberi efek jera. Hukuman kurungan sudah dijalani meskipun masih berstatus tahanan. Sanksi sosial juga akan diterima kalau Icha sudah bebas. Apalagi sekarang dia  mengaku ingin berubah, dan akan hidup normal setelah bebas nanti. Nah, dari situ biarlah JPU menggunakan hati nurani dalam memberikan tuntutan Senin nanti," tambahnya.

Salah satu jaksa penuntut umum, Irene Priorenta memastikan pasal yang akan digunakan untuk menuntut Icha tidak akan berubah, yakni  pasal 263 KUHP ayat (1) tentang membuat/memalsukan surat, ayat (2) tentang menggunakan surat palsu, juncto pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. "Ancamannya 7 tahun penjara," ungkap Irene. (eh)

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Laporan: Erik Hamzah | Bekasi


Pasar mobil bekas

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Toyota Fortuner pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2005. Sedangkan Mitsubishi Pajero Sport pertama kali diluncurkan di Indonesia pada 2009.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024