Kamis, Kekasih Rasyid Dihadirkan di Persidangan

Sidang Lanjutan Rasyid Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa M Rasyid Amirullah Rajasa, dilanjutkan pada Kamis, 21 Februari 2013. Pada persidangan hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, yaitu tiga korban dan satu sopir Daihatsu Luxio, Frans Jonar Sirait.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi. Jaksa menyiapkan 27 saksi dalam kasus ini, termasuk keterangan ahli pidana dan ahli teknis.

"Pada sidang selanjutnya saksi yang akan dihadirkan yakni Unggul Budi Raharjo, Rangga Ikra Nugraha, Ipda Suhadi, Prilla Kinanti dan Umiyanah," ujar salah satu JPU, Soimah, Senin 18 Februari 2013.

Unggul Budi Raharjo adalah petugas Jasamarga yang berada di lokasi kejadian. Kemudian Rangga Ikra Nugraha seorang yang mengaku ada di lokasi dan merekam pasca kejadian serta menyebarkannya ke media massa.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Lalu Prilla Kinanti merupakan kekasih Rasyid Rajasa. Sebelum kecelakaan, Rasyid mengantar kekasihnya itu pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Rasyid Rajasa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 310 ayat 4, subsider pasal 310 ayat 3 dan dakwaan kedua pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. (umi)

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024