- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan Guru T telah melakukan perbuatan asusila kepada siswi MA sebanyak empat kali. Keempat kejadian itu dilakukan di tempat berbeda-beda.
"Pelaku menyuruh oral seks kepada korban sampai empat kali," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 1 Maret 2013.
Menurut Rikwanto, tindakan asusila itu dilakukan di tiga tempat yang berbeda. Satu kali di Ancol, dua kali di Sentul, dan satu kali di rumah Guru T di Bekasi. "Pencabulan itu dilakukan sejak akhir Juni hingga Juli 2012," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk guru Bimbingan Konseling SMA 22 Jakarta. Selain itu, polisi juga menyelidiki tiga tempat yang dijadikan sebagai tempat berbuat cabul tersebut.
"Saat ini penyidik sedang menelusuri baik di Ancol, maupun di rumah Wakepsek. Termasuk mencari bukti-bukti yang mendukung," ujarnya.
Menurut Rikwanto, dalam laporannya, keluarga MA tidak membawa bukti-bukti. Mereka hanya berbekal pengakuan dari MA yang menyatakan telah mendapat perlakuan asusila dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang telah non aktif itu. "Dan memang keterangannya tidak berubah, jadi kami kira benar," ujar Rikwanto. (umi)