Masih Dirawat, Anak Ahmad Dhani Belum Bisa Diperiksa

Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
- Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemanggilan AQJ (13) alias Dul. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani jadi tersangka dalam kecelakaan Tol Jagorawi, Minggu dini hari, 8 September 2013.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Menurutnya AQJ belum dapat diperiksa karena hingga saat ini masih dalam perawatan paska tabrakan yang menewaskan enam orang dan sembilan luka-luka itu.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


"Dari legal formal juga tidak mungkin. Kata-kata di BAP saja 'Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani rohani untuk diperiksa hari ini?.' Kalau itu saja tidak terpenuhi, pemeriksaan berhenti," ujar Sambodo, Selasa 10 September 2013.


Dalam proses pemeriksaan, AQJ akan diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Itu mengacu pada Undang-undang yang mengatur perlindungan anak. Hal tersebut bertujuan agar anak tidak kehilangan masa depannya. Juga hak asasi anak tetap terpenuhi.


Pemeriksaan terhadap tersangka yang masih di bawah umur harus didampingi oleh orang tua atau psikiater. "Bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup. Hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ucapnya.


Kecelakaan maut itu melibatkan tiga kendaraan. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul hilang kendali sampai menabrak pembatas jalan dan keluar jalur. Mobil itu mengakibatkan kecelakaan beruntun dengan kendaraan Gran Max dan Avanza.


Sebanyak enam orang meninggal dunia dan setidaknya 10 orang mengalami luka-luka termasuk Dul. Dul mengalami patah tulang dan memar. Hingga kini, dia masih dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka. Dia disangkakan Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 tentang kelalaian berkendara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya