Keluyuran Malam, Anak-anak di Kelurahan Koja Didenda Rp2.000

Ujian Nasional 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan jam wajib belajar bagi seluruh siswa di Ibu Kota. Rencana itu masih dimatangkan. Pertengahan Oktober 2013 mendatang baru akan dilakukan uji coba. Padahal, di RW 05 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sudah ditetapkan sejak tahun 2012 lalu.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Rabu 25 September 2013, Ketua RW 05 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Asep Suprihatin, mengatakan jam wajib belajar di pemukimannya sebagai salah satu kontrol dan memberikan peringatan kepada anak. Apabila ada anak yang keluyuran tidak jelas pada malam hari akan dikenakan denda Rp2.000.
Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia


"Jadi aturannya anak-anak tidak boleh keluyuran dari jam 19.00 ke atas dan orang tua tidak boleh menyalakan televisi di tempat anak belajar. Kemudian untuk anak-anak yang terbukti bermain di saat jam belajar dikenakan denda hingga Rp2.000 per anak," Kata Asep di Kantor RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.


Disampaikan Asep, uang denda yang didapat dikumpulkan untuk kegiatan siswa itu sendiri. Kata dia, adanya denda itu merupakan hasil rapat warga termasuk orang tua. Jadi soal denda itu sudah disepakati sejak awal diberlakukannya jam wajib belajar tersebut.


"Jadi ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna dan Kelurahan yang melakukan kontrol keliling tanpa sepengetahuan para orang tua di rumah," tuturnya.


Sementara itu, Ketua Karang Taruna RW 05 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta  Utara, Erik Panjaitan, menambahkan dalam melakukan kontroling petugas harus memainkan perannya secara diam-diam.


"Kami harus berpura-pura lewat dulu depan rumah, karena kalau langsung cek ke rumah begitu saja nanti tidak efektif. Kan ini sifatnya kontroling, jadi jangan diketahui oleh warga," kata Erik.


Meski dendanya hanya Rp2.000, dia memastikan sampai saat ini belum ada warga yang melanggar aturan tersebut. "Sejauh ini belum ada warga melanggar peraturan yang sudah dibuat bersama itu," ucap Erik.


Dia mengungkapkan program kampung cerdas atau jam wajib belajar itu sudah dilakukan sejak 2012. Pada awalnya hanya dua RT saja yang ikut. Yakni RT yang dekat dengan balai warga saja. Pada saat itu, seluruh siswa harus berkumpul di balai warga.


Tapi karena sekarang sudah tujuh RT yang mengikuti program kampung cerdas itu terpaksa belajar hanya dilakukan di masing-masing rumah saja. Sebab mereka tidak memiliki fasilitas untuk mengumpulkan warga itu sendiri. "Sekarang sudah banyak yang ikut jadi sulit kalau dikumpulkan di balai warga," ujar dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya