DKI Menanti Pemerintah Legalkan Ojek Motor

Tukang ojek bersama penumpangnya.
Sumber :
  • www.kemirenvillage.com

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap, pemerintah pusat mau melegalkan angkutan umum roda dua seperti ojek dan Go-Jek.

Ratusan Pengemudi Grabbike Geruduk Stasiun Cawang

"Kalau memang (Pemerintah Pusat) ada rencana itu maka ya bisa saja dijadikan Undang-Undang karena sekarang belum ada ya. Bagaimana pun juga ojek itu memang dibutuhkan masyarakat, bukan cuma Jakarta tapi di daerah lain di Indonesia ada ojek," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015.

Menurut Djarot, Pemprov DKI Jakarta belum dapat melakukan perubahan status apapun terhadap keberadaan ojek sampai ada keputusan resmi dari pemerintah. Karenanya, sampai saat ini, semua ojek yang beroperasi belum memiliki atau berdasarkan terhadap peraturan resmi.

"Kami (Pemprov DKI) tidak bisa dong buat Perda, harus ada UU dulu. Kalau tidak ada dasar UU mau bagaimana?" katanya menambahkan.

Cuma Ojek di Indonesia yang Bisa Seperti Ini

Mantan Wali Kota Blitar ini menuturkan, jika dalam waktu mendatang DKI dirasa membutuhkan adanya peraturan resmi tertulis mengenai status ojek, Pemprov DKI akan mengajukan usulan kepada Kementrian Perhubungan untuk menimbang keputusan itu.

"Kalau seumpama memang ingin diresmikan kita akan masukkan usulan kepada Kemenhub karena memang dibutuhkan masyarakat. Untuk aspek yuridis ya kita harus tunggu dari pusat, tetapi secara objektif atau de facto itu kan ojek memang ada dan tidak mungkin dihapuskan."

Susahnya Jadi Tukang Ojek di Perancis

(mus)

Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan Jadi 'Tukang Ojek'

Atiqah senang dengan kegiatan barunya ini.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2016