VIVAnews - Khoe Seng Seng akan mengajukan banding atas putusan bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menolak segala dakwaan jaksa.
"Saya akan banding," kata Khoe Seng Seng di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Juli 2009.
Ia segera berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menyiapkan materi banding. "Semua dakwaan bohong, dan semua yang diungkap majelis hakim nggak ada yang bener," ujarnya kepada wartawan di halaman pengadilan.
Ia justru menyalahkan redaksi surat kabar yang menayangkan surat pembaca kirimannya. Ia menolak dituding menyebarkan berita pencemaran nama baik. "Yang bertanggung jawab
seharusnya redaksi koran bersangkutan," ujarnya.
Belasan rekan Khoe Seng Seng juga menumpahkan kekecawaan atas putusan hakim di halaman Pengadilan. "Hak berpendapat adalah hak asasi," ujar para pendukung Khoe Seng Seng.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Khoe Seng Seng atas kasus pencemaran nama baik melalui surat pembaca terhadap PT Duta Pertiwi.
Kasus bermula saat Khoe Seng Seng menulis surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006. Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan ketidakjelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia menuding PT Duta Pertiwi selaku pengelola telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.
Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan menjadi tersangka pada akhir tahun 2006.
VIVA.co.id
12 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kesaksian Murid SMK Lingga Kencana Depok Sebelum Kecelakaan, Bus Tidak Bisa Nanjak
Metro
12 Mei 2024
Kesaksian Murid SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan, Bus Tidak Bisa Nanjak
Kecelakaan maut bus pariwisata yang ditumpangi rombongan siswa SMK Lingga Kencana asal Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang
Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi
Politik
12 Mei 2024
Refly Harun membandingkan dua mantan capres yang kalah di Pilpres 2024 Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait menyampaikan sikap oposisi.
Jasad Bayi Ditemukan Dalam Tas Jinjing di Bak Mobil, Ada Surat dan Uang Rp1 Juta
Nasional
12 Mei 2024
Penulis surat meminta bayi tersebut dimakamkan secara layak.
Bus Rombongan SMK Depok Terguling di Subang, Puluhan Wali Murid Cemas Datangi Sekolah
Metro
12 Mei 2024
Saat ini puluhan wali murid dan keluarga guru mendatangi sekolah untuk mengetahui kabar para siswa yang busnya mengalami kecelakaan
Selengkapnya
Partner
Menelisik Kisah Mistis Tanjakan Emen Lokasi Tergulingnya Bus Rombongan SMK Asal Depok
Siap
7 menit lalu
tergulingnya Bus rombongan pelajar SMK asal Depok Sabtu tanggal 11 Mei 2024 malam makin menambah deretan kisah keangkeran tempat tersebut yang disebut tanjakan emen
Setelah resmi bercerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan pun kini menjadi bintang muda bagi warganet di TikTok. Banyak yang mereka mendukung Ryan karena dia sangat baik
TCL Rilis Smart TV 43 Inci Thunderbird Sparrow 5 SE, Tawarkan Fitur Lengkap dengan Harga Terjangkau!
Gadget
16 menit lalu
TCL Thunderbird Sparrow 5 SE hadir dengan layar 43 inci, fitur lengkap, dan harga terjangkau. Cocok untuk pengalaman menonton yang imersif. Harga di bawah 2 juta.
Perbandingan Vivo V29e 5G dan POCO X6 5G: Harga Tak Jauh Beda, Cek Spesifikasinya Sebelum Membeli!
Gadget
21 menit lalu
Vivo V29e 5G dan POCO X6 5G menawarkan kombinasi kinerja unggul, layar cemerlang, dan fitur kamera menarik dengan perbedaan harga yang minimal, memungkinkan konsumen mem
Selengkapnya
Isu Terkini