Ahok Sebut UU Pilkada Hambat Penerapan E-Budgeting

Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur mengatakan, dirinya memiliki tugas untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyertakan anggaran-anggaran untuk program prioritas.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Hal itu dilakukan supaya masalah-masalah aktual di Jakarta, seperti banjir dan kemacetan, bisa terselesaikan. Ahok mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.

"Mengurus pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi kewajiban konstitusi pemohon di dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4," ujar Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2016.

Jika Cuti, Ahok Sebut Pengesahan APBD Akan Molor

Ahok tengah membacakan berkas gugatan terhadap aturan cuti kampanye kepala daerah petahana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Menurut Ahok, Pemprov DKI kemudian mengembangkan sistem penganggaran elektronik (e-budgeting) untuk mendukungnya melaksanakan tugas.

Mendaftar ke KPUD, Ahok Harus Bawa Surat Bersedia Cuti

Sistem yang diberlakukan sejak APBD DKI 2015, disusun sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang mensyaratkan dijalankannya asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

"Provinsi DKI Jakarta sedang melaksanakan program e-budgeting yang digagas pemohon," ujar Ahok.

Namun, kata Ahok, sistem e-budgeting belum sempurna. Semua mata anggaran, baik di APBD DKI 2015 maupun 2016 bisa dipastikan sepenuhnya bukan anggaran yang digelembungkan atau fiktif.

Ahok mengatakan penyusunan APBD 2017 yang saat ini telah dimulai, akan dijadikan kesempatan menyempurnakan sistem.

"Diharapkan APBD 2017 akan menjadi praktik terbaik e-budgeting," ujar Ahok.

Namun, aturan cuti kampanye kepala daerah petahana membuatnya terancam tak bisa melaksanakan tugas itu. Hal ini juga yang menjadi salah satu alasannya menggugat aturan kampanye dalam pilkada.

"Penafsiran UU Pilkada Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mewajibkan pemohon untuk cuti pada masa kampanye di pilkada serentak 2017 telah memangkas hak konstitusional pemohon dalam menjalankan pekerjaan pemohon," ujar Ahok. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya