Pilkada DKI 2017

Habiburokhman Klaim Telah Kalahkan Ahok 3-0

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman.
Sumber :
  • Moh Nadlir - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Habiburokhman, pembina Advokat Cinta Tanah Air (AKTA), mengklaim dirinya berhasil mengalahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kemenangannya itu diraihnya dalam sejumlah kesempatan melawan Ahok.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

"Kami beberapa kali (menang) lawan Ahok, Ahok nol terus," kata Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.

Habiburokhman menuturkan, ada tiga kemenangan yang diraihnya melawan Ahok. Ketiga itu soal gagal tercapainya target satu juta Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Teman Ahok, gagalnya Ahok maju lewat jalur perseorangan atau independen, dan belum selesainya gugatan cuti kampanye bagi petahana yang saat ini masih berproses di MK, tapi Ahok akhirnya cuti lebih dulu.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Jadi kalaupun dia (Ahok) menang, putusannya tak akan berlaku pada Pilkada ini," kata dia.

Tak lupa, Habiburokhman pun berucap syukur atas klaimnya tersebut. Sebab telah berhasil menggagalkan upaya mantan Bupati Belitung Timur itu untuk membatalkan ketentuan cuti bagi petahana.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Kami syukur alhamdulillah, perjuangan yang kami lakukan untuk menolak pembatalan cuti kampanye berhasil. Setidaknya untuk periode Pilkada ini aman, tidak ada kepala daerah yang berpeluang untuk abuse of power, untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam pemilihan," kata dia.

Dia pun tak ingin dianggap puas, meski beberapa kali mengalahkan Ahok. "Ini bukan soal kepuasan, ini kan soal melawan orang yang arogan, orang yang kita anggap abuse of power. Jadi kita tentu semaksimal memenangkan, tentu dengan cara-cara secara hukum," kata Habiburokhman.

Diketahui, Ahok menggugat UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk cuti selama kampanye selama ikut pilkada. Bagi Ahok, dengan cuti hingga 6 bulan jelas merugikan konstituen.

Kewajiban cuti tersebut dianggapnya tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya