Pilkada DKI 2017

Ahok Khawatir Plt Gubernur Penggantinya Malas

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memperingatkan calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI, untuk tidak bermalas-malasan dan menunda melakukan disposisi terhadap surat kedinasan yang masuk ke ruangan Gubernur DKI.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Jika hal itu ditunda, menurut Ahok, bisa mengakibatkan jalannya roda pemerintahan di Jakarta, yang selama ini telah dijaga supaya cepat, menjadi lambat.

"Saya paling khawatir kalau ada surat masuk, Plt enggak mau disposisi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 25 Oktober 2016.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Ahok mengatakan, ia terbiasa menyelesaikan disposisi terhadap surat-surat kedinasan, yang jumlahnya bisa mencapai 10 koper, dalam periode tak lebih dari satu pekan. Jika disposisi tak selesai dilakukan di hari kerja, Ahok membawanya ke rumah untuk diselesaikan pada akhir pekan.

"Kalau Jumat enggak selesai, saya bawa (surat yang harus disposisi) pada hari Sabtu, Minggu," ujar Ahok.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Menurut Ahok, hal itu membuat seluruh surat kedinasan selesai didisposisi pada hari Senin. Sehingga, dalam rapat pimpinan (rapim) yang dilaksanakan rutin setiap awal pekan, Pemerintah Provinsi DKI telah siap melaksanakan pekerjaan baru.

"Sehingga Senin pagi, waktu rapim, (semua surat di) meja selesai semua," ujar Ahok.

Diketahui, Ahok akan melepas jabatan sebagai Gubernur DKI dan digantikan Plt Gubernur DKI pada Rabu, 26 Oktober 2016. Kementerian Dalam Negeri mengirimkan Plt untuk sementara menggantikan posisi Ahok yang akan cuti untuk berkampanye mulai Jumat, 28 Oktober 2016. 

Ahok sendiri akan cuti selama 3,5 bulan. Diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI petahana, harus cuti pada masa kampanye Pilkada, antara 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya