- VIVA.co.id / Danar Dono
VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat bersabar menanti berjalannya proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu September lalu.
Menurut Tjahjo, Kepolisian saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahok dan sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.
"Polri melalui Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan kepada (Ahok), sekarang dalam memanggil para saksi-saksi, atas kasus yang dituduhkan kepada (Ahok). Masyarakat harus bersabar," kata Tjahjo di kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 31 Oktober 2016.
Tjahjo mengatakan, masyarakat harus percaya kepada Kepolisian untuk menuntaskan dugaan kasus penistaan agama itu. Karena, pemerintah telah menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum atau Kepolisian.
"Kita harus percaya, karena Kepolisian juga kan dikontrol oleh seluruh masyarakat. Presiden dan Pemerintah menyerahkan semua proses hukum (Ahok) kepada aparat," ujar Tjahjo.
Kasus yang diduga dilakukan Ahok itu, telah memicu reaksi keras berbagai kalangan. Bahkan, 4 November 2016, sejumlah organisasi masyarakat berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
(ren)