Pilkada DKI 2017

Ahok Didenda Rp50 Miliar Jika Mundur dari Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI, Soemarno mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak bisa mundur dari pencalonan sebagai calon Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017, meski kini telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Menurut Soemarno, jika Ahok mundur dari pencalonan, maka Ahok bisa dipidana dan diwajibkan membayar denda.

"Mundur juga enggak bisa karena diancam pidana 24 sampai 60 bulan dan denda Rp50 miliar," kata Soemarno di The Media Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Hal yang sama juga berlaku bagi partai pengusung Ahok. Partai politik yang sudah terdaftar di KPUD sebagai pengusung, tidak bisa menarik dukungan terhadap Ahok. "Parpol juga tidak bisa menarik dukungan. Dalam pasal 192 disebutkan dan ancamannya sama," kata Soemarno.

Seperti diketahui, Ahok resmi berstatus tersangka melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
 

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024
Anies Baswedan usai shalat jumat di Masjid Kubah Emas, Depok

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Anies Baswedan digadang-gadang bakal maju kembali pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali buka suara soal pengusungannya kepada Anies

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024