Hari Ini, Bareskrim Akan Limpahkan Kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan akan melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 25 November 2016.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pelimpahan berkas perkara direncanakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelimpahan berkas pertama Ahok akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Noor Rachmad siap menerima berkas tahap satu perkara dugaan penistaan agama tersebut dari Bareskrim Polri.

"Secara khusus tidak (ada persiapan), normal biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Noor diperintah oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menerima berkas perkara Ahok tersebut. Meski saat ini para jajaran pejabat Adhi Yaksa sedang melakukan rapat kerja di Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya