Hari Ini, Bareskrim Akan Limpahkan Kasus Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri dijadwalkan akan melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jumat, 25 November 2016.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pelimpahan berkas perkara direncanakan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelimpahan berkas pertama Ahok akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, yaitu melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Noor Rachmad siap menerima berkas tahap satu perkara dugaan penistaan agama tersebut dari Bareskrim Polri.

"Secara khusus tidak (ada persiapan), normal biasa ini. Saya akan siap menerima berkas perkara tersebut," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016.

Noor diperintah oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menerima berkas perkara Ahok tersebut. Meski saat ini para jajaran pejabat Adhi Yaksa sedang melakukan rapat kerja di Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

(mus)

Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Dicecar 90 Pertanyaan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Adik Indra Kenz diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi trading. Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dia.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022