- ANTARA FOTO/Pool/Seto Wardhana
VIVA.co.id – Dalam persidangan ke sembilan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, jaksa penuntut umum menghadirkan satu saksi tambahan.
Saksi tambahan itu adalah saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh.
Dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, M. Nuh mengungkapkan, telah melakukan investigasi terhadap rekaman pidato Ahok di Pulau Pramuka.
Menurutnya, dalam proses investigasi itu, Mabes Polri menggunakan empat rekaman video berbeda. "Kita punya alat bukti empat, ada DVD R rekaman video dari Diskominfo Pemprov DKI, Flashdisk rekaman video dari pelapor, dan dua DVDR dari dua pelapor lain, resolusi dan ukuran, serta durasinya berbeda satu sama lain," ujar M. Nuh, Selasa, 7 Februari 2017.
Berdasarkan penyelidikannya terhadap rekaman video itu, di hadapan majelis hakim, M. Nuh menyebut tidak ada proses editing yang mengindikasikan pengubahan secara substansif pada video.
Keempat rekaman video tersebut dinyatakan autentik, alias asli, meski beberapa di antaranya tidak lengkap dan hanya berupa cuplikan. "Editing ada, tetapi sifatnya kompilasi karena berupa dokumentasi jadi, namun tidak mengubah substansi," kata M. Nuh. (asp)