VIVAReplay 2023

Kaleidoskop 2023: Geger Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Sumber :
  • YouTube: Al Zaytun Official

VIVA – Tahun 2023 turut diwarnai berita tentang Pesantren Al Zaytun yang menjadi sorotan media, setelah video salat Id yang diselenggarakan pesantren tersebut pada hari raya Idul Fitri 1444 H menjadi viral di media sosial. 

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Dalam video itu, ditunjukkan bahwa saf salat laki-laki dan perempuan yang bercampur, serta adanya seorang non-Muslim pada barisan saf tersebut. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, salat Id tersebut tetap sah, namun dihukumi makruh.

Panji Gumilang dikatakan telah menyebut dirinya sebagai penganut "mazhab Soekarno", berbeda dari Muslim kebanyakan yang menganut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i).

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Mubalig Indonesia, Ustadz Adi Hidayat mengklaim bahwa hal ini termasuk bid'ah dalam Islam, sementara ahli fikih Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan bahwa Soekarno bukanlah seorang ahli fikih, sehingga tidak mungkin untuk mendeklarasikan diri sebagai pengikut mazhab Soekarno.

Panji Gumilang kembali disorot oleh media setelah video yang menampilkan dirinya mengajak para santri Al-Zaytun menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaichem menjadi viral di media sosial. 

Viral, Pria Gorontalo Temani Jenazah Ayah di Dalam Keranda untuk Terakhir Kali

Panji beralasan, bahwa Havenu Shalom adalah sebuah salam syair yang dapat dilagukan, sementara Assalamualaikum yang dipakai oleh Muslim tidak boleh dilagukan. Havenu Shalom sendiri adalah sebuah lagu dalam bahasa Ibrani yang menurut MUI, identik dengan agama Yahudi.

Sementara itu, seorang teolog Indonesia, Bambang Noorsena membela Panji dengan menyamakan Yesus yang selama hidupnya menggunakan tiga bahasa, Bambang juga mengatakan bahwa hal itu tidaklah perlu dipermasalahkan.

Meskipun begitu, mubalig Indonesia, Ustadz Abdul Somad, telah mengkritik hal ini dan menyebut Panji telah menyalahi ajaran Islam dan mengajarkan kesesatan kepada murid-muridnya.

Peneliti Pesantren Al-Zaytun, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa Panji Gumilang adalah Abu Totok Abdussalam, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 yang diketahui telah dituduh melakukan penyesatan dan penipuan. Taufik juga menyebut bahwa pesantren Al-Zaytun adalah sebuah kamp konsentrasi.

Penodaan agama

Pada Juli 2023, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kemudian diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Hal ini disebabkan mengenai adanya laporan bahwa Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat kepada santri-santrinya. 

Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP. 

Pada 1 Agustus, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Panji berpamitan kepada santri-santrinya, dan mengatakan bahwa "Syekh hanya akan pergi selama beberapa jam saja."

Panji Gumilang diperiksa selama kurang lebih 9 jam. Panji kemudian ditahan selama 20 hari setelah pemeriksaan hingga 21 Agustus. Pada 24 Agustus, Panji mengirimkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), surat tersebut berisi permintaan maaf dirinya dan pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengajarkan ajaran sesat lagi.

Meskipun begitu, pada September 2023, Panji dikabarkan telah berdamai dengan para pelapor, dan tiga laporan terkait penodaan agama telah dicabut.

Kasus korupsi

Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pencucian uang dan korupsi atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya, yang menyangkut dugaan penggelapan serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang telah dihimpun oleh Panji Gumilang.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji diduga melakukan tindak pencucian uang senilai kurang lebih 15 triliun Rupiah. 

Dengan ditemukannya bukti, Polisi kemudian menyita rekening dan sejumlah aset milik Panji yang lainnya. Tercatat ada 144 rekening yang diblokir dan 4 dokumen disita.

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya