- Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, resmi menerima surat tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Selama 1,5 bulan, ia akan menggantikan posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang harus cuti kampanye mengikuti Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan program prioritasnya selama 1,5 bulan yaitu mengamankan jalannya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Dalam satu bulan setengah konsentrasi akan lebih banyak amankan agar Pilkada serentak aman dan damai. Bukan bulan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), menjaga keamanan dan sukses Pilkada," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Menurutnya, kekurangan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta putaran pertama, seperti kekurangan surat suara, tidak boleh terjadi lagi. Dia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta agar tak ada lagi warga yang kehilangan hak pilih.
"Saya akan tekankan pada sukses Pilkada. Yang tidak nyoblos harus bisa daftar ulang. Saya ingin awasi secara tegas," kata Soni. (ase)