- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memanggil Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz terkait dugaan politik uang saat kampanye untuk pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menjelaskan, pihaknya akan memanggil Djan untuk meminta penjelasan terkait pembagian uang tersebut. "Kami akan panggil dulu. Kan untuk membuktikan, dia (Djan Faridz) harus menjelaskan," kata Mimah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 April 2017
Mimah mengungkapkan, Djan harus menjelaskan bagaimana dia bisa membagi-bagikan uang. "Jadi itu nanti harus dijelaskan oleh dia (Djan)," ujarnya.
Menurut Mimah, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait aksi bagi-bagi uang Djan Faridz. Rencananya, pelapor tersebut dipanggil ke Bawaslu DKI untuk menjelaskan hal itu, hari ini.
"Udah dilaporin oleh masyarakat kemarin. Jadi hari ini pemanggilan pelapor. Pelapornya dipanggil supaya menjelaskan kejadiannya seperti apa. Kami ingin tahu dia (pelapor) ada di situ atau enggak. Apakah dia mengetahuinya, apakah dia hanya mengetahui lewat televisi," ujarnya.