Tak Terdaftar di DPT, Warga DKI Jakarta Tetap Bisa Mencoblos

Debat final Pilkada Jakarta 12 April 2017
Sumber :
  • Twitter KPU DKI

VIVA.co.id – Pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 19 April 2017 mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan dalam Pilkada DKI 2017, seluruh warga yang memiliki KTP DKI tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI putaran kedua ini.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

"Bagi mereka yang tidak tercantum dalam DPT, tetapi mereka warga DKI, mereka punya hak dan KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilihnya," kata Sumarno dalam teleconference saat acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 April 2017.

Sumarno mengatakan, para warga yang tak termasuk dalam DPT tetapi mempunyai e-KTP DKI Jakarta, boleh menggunakan hak suaranya dengan membawa e-KTP DKI Jakarta. Bila belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ke TPS.

PKB Niat Usung Ida Fauziyah di Pilkada DKI, tapi Masih Butuh 10 Kursi Parpol

"Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), plus alat verifikasi lain seperti kartu keluarga atau paspor atau SIM yang bisa mengonfirmasi foto dan identitas mereka," ujarnya.

Warga yang belum terdaftar di DPT akan disediakan waktu khusus untuk mencoblos, yaitu setelah mereka yang terdaftar di DPT selesai mencoblos. Yang terpenting mereka harus sudah mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB. 

Anies Tunggu Istikharah dari Cak Imin untuk Maju Pilkada DKI 2024

Apabila pendaftaran di TPS dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, petugas KPPS sudah tak dapat lagi menerimanya. "Mereka nanti tetap bisa datang ke TPS pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," ujarnya. (one)

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Arah Politik Pilkada 2024, Partai Demokrat Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta

Demokrat siap mencari partner koalisi yang cocok di Pilkada Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024