Anggota DPRD Bogor Dipolisikan

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional, KS dipolisikan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus janji pemberian proyek aspirasi.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, KS terancam dijerat pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan dasar laporan per 11 Juli 2016 terlapor KS sebagai anggota DPRD Kota Bogor dengan perkara penipuan," kata Yusri, Sabtu 29 April 2017.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Yusri menuturkan, penipuan oleh terlapor dilakukan pada 2014 kepada dua korban yaitu, RG dan M. Keduanya dikelabui terlapor dengan cara meminjam dan akan diganti dengan jatah proyek aspirasi DPRD Kota Bogor.

"Setelah dilantik (jadi anggota DPRD), yang bersangkutan kepada RG, terlapor meminjam uang senilai Rp110 juta dengan janji memberikan proyek. Namun tidak ada realisasinya," kata Yusri.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Bahkan, selama proses penagihan, yang bersangkutan tidak pernah mengembalikan uang korban. "Tidak ada realisasinya dan uangnya pun tidak dikembalikan," ujarnya.

Sementara itu, kepada korban M, terlapor meminjam uang sejumlah Rp70 juta dengan janji yang sama yaitu menggantinya dengan proyek aspirasi. "Namun proyek aspirasi yang dijanjikan tidak pernah ada," tuturnya.

Yusri menambahkan, Polresta Bogor sudah mengirim surat tembusan kepada Polda Jabar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya, surat pengakuan utang, surat pernyataan, rincian anggaran, bukti transfer dan kwitansi pengembalian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya