Polisi Serahkan Bos Pandawa dan Barang Bukti ke Kejari Depok

Polda Metro Mengungkap kasus investasi bodong Pandawa Group, Depok, Jabar.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan tersangka investasi Pandawa Group ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik selama lebih dari lima bulan memproses kasus yang memakan korban ribuan orang ini.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Selain tersangka yang merupakan Bos Pandawa Group Salman Nuryanto, polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti di antaranya 40 unit mobil, puluhan motor serta sejumlah sejumlah uang.

"Dalam kasus ini selain Bos Pandawa, kami juga menyerahkan 26 tersangka lain yang terlibat," kata Kanit III Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Iver Manoso, Senin 19 Juni 2017.

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Dalam pelimpahan ini, para tersangka dan barang bukti masih diteliti.  Semua berkas juga dikawal ketat dari petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Laporan: Parulian Panggabean (Depok)

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing

Puluhan Warga Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Kerugian Rp 6 Miliar

Terlapor menjanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dari investasi emas itu.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024