- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pemilik biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan bakal menjalani sidang pidana kasus dugaan penipuan, di Pengadilan Negeri Depok.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, membenarkan pihaknya bakal menangani perkara tersebut. “Iya surat perintah dimulainya penyidikan sudah dikirim ke kami (Kejari Depok). Namun terlebih dahulu diperiksa Kejati baru nanti setelah tahap dua diserahkan ke Depok untuk sidang,” ujarnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin, 28 Agustus 2017.
Sufari mengakui, kasus yang menjerat pasangan suami istri tersebut mirip dengan kasus Koperasi Pandawa yang dilakukan Dumeri alias Salman Nuryanto. “Ini kan sama dengan Pandawa, cukup besar, melibatkan korbannya banyak. Nah terlebih dahulu ke Kejati selanjutnya setelah tahap dua akan diserahkan ke Depok.”
Kasus dugaan penipuan oleh suami istri pemilik First Travel itu menyedot perhatian publik. Calon jemaah umrah yang menjadi korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang. Tersangka mengaet korban dengan cara promo murah ibadah umrah, senilai sekitar Rp14 juta. Saat ini, polisi telah mendirikan crisis center untuk mendata jumlah para korban.