- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Puluhan ribu barang bukti kasus dugaan penipuan PT First Travel ditemukan tim penyidik Bareskrim Mabes Polri di bekas pabrik tekstil di kawasan Jalan Raya Bogor, KM 30, Cimanggis Depok, Jawa Barat.
Barang bukti berupa perlengkapan ibadah umroh itu akhirnya diangkut menggunakan sejumlah truk besar, dan dipindahkan ke kantor First Travel di kawasan Jalan Radar Auri, Cimanggis Depok, Jumat 8 September 2017.
Barang bukti tersebut terdiri dari koper, kain ihrom hingga mukena. Polisi memperkirakan, jumlahnya mencapai lebih dari 20 ribu barang bukti. “Jumlahnya sangat banyak, kita belum hitung secara detail tapi perkiraan lebih dari 20 ribu koper. Awalnya pihak dari First Travel bilang 5000 (koper), tapi nyatanya sebanyak ini,” kata Kepala Tim Penelusuran Aset, Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Wiranto di lokasi temuan barang bukti tersebut.
Gudang penyimpanan koper untuk calon jemaah ini, berada di dua gedung dengan masing-masing memiliki luas 200 hingga 300 hektare. Gudang ini sebelumnya adalah pabrik tekstil. Berdasarkan penuturan pengelola gudang, Heri Purnomo, pemilik First Travel Andika Surachman telah menyewa gudang tersebut sejak 2014.
“Nah masa sewa sudah habis sejak Agustus, ya saya sih berharap segera dikeluarkan barang-barang ini karena masih banyak yang mau nyewa,” katanya.
Seperti diketahui, Andika Surachman, bersama istrinya, Aniessa Hasibuan dan adik, Kiki Hasibuan telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan biro perjalanan umroh murah. Dari hasil penyidikan diketahui, jumlah korban pelaku mencapai puluhan ribu calon jemaah. Kasusnya hingga kini masih dalam tahap penyidikan polisi. (mus)