- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018 sebesar Rp77,117 Triliun.
"Jadi, Alhamdulillah APBD sudah disepakati dan kami terima kasih sekali pada seluruh jajaran dan apresiasi pada ketua DPRD pada ketua fraksi ketua Banggar yang sudah mempermudah masalah ini," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Rabu 29 November 2017.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, menyepakati nilai APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 77,117,365,231,898.
Nilai tersebut naik sebesar Rp 6,4 miliar dari Rancangan APBD yang telah diputuskan dengan nilai Rp 77,110,885,760,609. Kenaikan nilai anggaran Rp6,4 miliar itu dipengaruhi deviden dari BUMD.
Setelah kesepakatan ini, DPRD DKI tinggal mensahkan nilai APBD 2018 dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan penerbitan Peraturan Daerah.