Komunikasi Suap Hakim Tipikor Medan Pakai Sandi Ratu Kecantikan

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) di kantor KPK, Senin, 4 Juni 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi penggunaan sandi atau kode-kode dalam praktik suap kepada Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Uang suap diterima Merry disamarkan menggunakan kode "pohon" dan "ratu kecantikan". 

Merry diduga total menerima uang sebesar SGD280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang merupakan terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. 

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi perkara ini seperti pohon yang berarti uang dan kode untuk nama hakim seperti ratu kecantikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.

Agus menyebut Merry diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari Tamin. Uang pertama yang diduga telah diterima Merry sebesar SGD150 ribu, sementara uang SGD130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi yang diduga akan diberikan kepada Merry. 

Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Kompak Atasi Banjir Medan

"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah SGD280 ribu,"  kata Agus. 

Menurut Agus, pemberian uang yang dilakukan Tamin kepada Merry itu diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. 

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya