Polri: Silakan Susno Gugat Penahanannya

FOTO JANGAN DIPAKAI
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji tak terima jadi tahanan Markas Besar Kepolisian. Gugatan praperadilan akan diajukan pihak Susno.

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, praperadilan merupakan cara yang tepat apabila Susno tidak menerima penahanannya itu.

"Silakan, kita sambut baik," kata Edward di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Mei 2010.

Menurut dia, praperadilan itu merupakan upaya hukum yang dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Itu yang dibenarkan KUHAP. Ada tindakan praperadilan apabila ada hal-hal yang dilakukan penyidik tidak benar," kata dia.

Menurut Edward, penyidik meningkatkan status Susno menjadi tersangka setelah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam penanganan kasus Arwana.

Susno diduga telah menerima suap terkait mafia hukum. "Atas tindak pidana ini Pak Susno ditahan," kata dia.

Susno ditetapkan sebagai tersangka ketika memenuhi panggilan Polri dalam status sebagai saksi kasus mafia Arwana.

Sebelumnya, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka adalah keterangan dua saksi bahwa Susno menerima dana dugaan suap Rp 500 juta.

Dua saksi itu adalah Sjahril Djohan dan pengacara, Haposan Hutagalung.

Pengacara menyayangkan mengapa para penyidik menggunakan kesaksian dua orang itu sebagai salah satu alasanĀ  penahanan Susno Duadji. Padahal Susno lah yang menjadi 'peniup peluit' kasus ini. (hs)

5 Tips Ampuh untuk Hilangkan Lemak Perut yang Bikin Susah Gerak
Ibu menyusui

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar

Menjaga keseimbangan nutrisi dan asupan makanan sangat penting bagi ibu menyusui. Karena kualitas dan kuantitas ASI (Air Susu Ibu) dapat dipengaruhi beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024