- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Demo sekitar 100 advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Juli 2010, diwarnai insiden.
Kejadian bermula saat pendemo berniat masuk ke gedung lembaga peradilan tertinggi itu. Namun, semua gerbang masuk MA ditutup. Tak hanya gerbang utama, tapi juga gerbang samping.
Akibatnya, pegawai dan pengunjung MA tak bisa masuk, sebaliknya yang di dalam kompleks MA tak bisa keluar.
Pendemo yang emosi lantas mendorong-dorong gerbang, meminta dibolehkan masuk, sambil berteriak-teriak. "Kami advokat, buka!," kata mereka.
Aksi mendorong gerbang itu mengakibatkan lempeng kuningan lambang MA selebar 50 centimeter jebol. Dari lubang bekas lambang MA itu, para pendemo menerobos masuk dan memenuhi aula dalam.
Mengapa KAI mendemo MA? "Tanya yang orasi di depan saja, Mas," kata salah satu pendemo, terburu-buru.
Menurut informasi, demo KAI hari ini memprotes nota pembentukan forum antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan KAI, 24 Juni lalu. MA hanya mengakui PERADI sebagai wadah advokat Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi.
"Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing mengikuti ujian advokat yang dilaksanakan oleh organisasi yang tidak diakui permerintah.