Berkas Lengkap, Perkara Boy Fajriska Segera Disidangkan

Jampidsus, Marwan Effendy
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Berkas tersangka, Fajriska Mirza, dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendy, dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

"Betul, sudah P21. Hari ini penyerahan barang bukti dan tersangka. Sedang proses di Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 26 November 2012.

Untung menjelaskan, dalam kasus ini, barang bukti yang digunakan untuk memperkuat sangkaan adalah dokumen-dokumen. Namun, dia mengaku tidak tahu detail apa isi dari dokumen tersebut.

"Itu materi perkara yang nanti akan dibuka ke persidangan. Masing-masing akan diberikan kesempatan membuktikan," jelasnya.

Ditambahkan Untung, jaksa tentu memiliki alasan kuat sehingga melimpahkan berkas yang bersangkutan ke tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Mengenai kasus ini, Untung menjamin Kejagung akan bekerja secara profesional dalam proses di persidangan nantinya.

"Pasti, jangan takut," ujarnya.

Marwan Effendy melaporkan Fajriska yang juga akrab disapa Boy ke Bareskrim Polri. Marwan tidak terima dengan tudingan yang bersangkutan bahwa dirinya menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI yang terjadi pada 2003 silam senilai Rp500 milliar.

Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan Marwan yakin yang bersangkutan adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Sebagaimana diketahui, akun Twitter @fajriska menuding Marwan Effendi saat menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun twitter @TrioMacan2000.

Marwan tidak terima namanya disebut-sebut menggelapkan barang bukti. Ia kemudian melaporkan Fajriska ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu.

Sementara akun @Fajriska juga membantah sebagai M Fajriska yang berprofesi pengacara. "Dengan senang hati, saya bukan Fajriska Mirza atau Boy," kata pemilik akun twitter @fajriska dalam pesan kepada VIVAnews.

VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024