KY Periksa Juru Ketik dan Panitera Pengganti PK Hengky Gunawan

Sidang Kode Etik Hakim Achmad Yamanie
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat pemalsuan putusan Peninjauan Kembali (PK) Hengky Gunawan. Oleh karena itu, hari ini Senin 21 Januari 2013 KY memeriksa Abdul Halim selaku Juru Ketik putusan PK itu dan Dwitomo selaku Panitera Pengganti saat itu.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan putusan PK Hengky Gunawan.

"Pemeriksaan dua saksi, Dwitomo dan Halim," ujar Anshori, Senin 21 Januari 2013.

Sementara ini, lanjut Anshori, KY masih akan menganalisa keterangan dari juru ketik dan panitera pengganti itu.

Pemeriksaan terhadap anggota majelis hakim lain akan dijadwalkan kemudian. "Untuk Hakim Agung Nyak Pha dan Imron Anwari belum diperiksa," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung, Achmad Yamanie terbukti memalsukan putusan Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya, dari vonis 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

MKH akhirnya memecat Yamanie dengan tidak hormat pada 11 Desember 2012. Saat mendengar putusan majelis MKH, Yamanie hampir jatuh pingsan.

"Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E. Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, saat itu. (eh)

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024