Divonis Mati, Penyelundup Kokain Asal Inggris Banding

Lindsay June Sandiford saat dibacakan vonis mati di Bali
Sumber :
  • REUTERS/Stringer
VIVAnews
Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya
- Lindsay June Sandiford (56) warga negara Inggris yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengajukan banding.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik

Berkas banding diajukan pengacara Lindsay, Fadillah Agus. Adapun alasan diajukannya banding, karena Lindsay sejatinya adalah
Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan
justice collaborator yang layak mendapat hukuman lebih ringan.


"Sebagai
justice collaborator
, hukuman mati jelas tidak memenuhi rasa keadilan. Seharusnya dia mendapat keringanan hukuman," kata Fadillah di PN Denpasar, Senin 11 Februari 2013.


Lindsay, kata Fadillah, telah mengakui perbuatannya melakukan penyelundupan narkotika berupa kokain sebanyak 4,7 kilogram. Saat penyidikan dimulai pihak kepolisian, Lindsay menunjukkan itikad baiknya untuk bekerjasama dengan menangkap tiga pelaku jaringannnya.


"Namun, kerja sama itu tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan memutus perkara. Sementara mereka yang menjadi master mind justru dijatuhi hukuman ringan," kata Fadillah.


Fadillah berharap Pengadilan Tinggi Bali dapat memeriksa kembali fakta-fakta hukum yang ada. "Kami berharap pemeriksaan fakta itu bisa merubah dan meringankan hukuman klien kami. Setidaknya merubah hukuman mati yang telah dijatuhkan," ujarnya.


Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat menyelundupkan 4,7 kilogram kokain dari Bangkok ke Bali. Polda Bali yang melakukan pengembangan kasus ini kemudian menangkap tiga warga Inggris lainnya yakni, suami istri Julian Ponder dan Rachel Lisa Dougall serta Paul Beales. Dalam persidangan, Julian divonis 6 tahun, Paul 4 tahun dan Rachel 1 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya