Kasus Hambalang, KPK Periksa Lagi Wamen Keuangan

Anny Ratnawati
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews -
Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 8 April 2013. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Garuda Indonesia Bakal Berangkatkan 4.232 Jemaah, Ini Rinciannya

Anny tiba di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Honda CRV berwarna hitam, bernomor polisi B 2709 MR. Wanita berkacamata itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini. "Nanti, nanti ya," kata Anny.
Polisi Bakal Periksa Operator Bus Kecelakaan Maut di Subang


Peran Anny dalam proyek ini, mundur ke masa Anny menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggung jawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tahun anggaran 2010-2012. Terutama, soal peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.


Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, Anny menyatakan, persetujuan kontrak proyek Hambalang yang berlangsung multiyears (tahun jamak) itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak.


Namun, Peraturan Menteri Keuangan itulah yang kini disoal oleh Rizal Mallarangeng, juru bicara Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menpora yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rizal menyoal kenapa pengajuan anggaran Hambalang itu diloloskan Anny padahal tidak ditandatangani oleh Andi Mallarangeng sebagai Menpora ketika itu, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2010 itu.


Pasal 5 peraturan ini menyatakan,
"Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan."


Permohonan itu hanya diteken Sekretaris
Menpora saat itu, Wafid Muharam.
penjara dalam kasus ini.


Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Terakhir, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya