Kasus Hambalang, KPK Periksa Lagi Wamen Keuangan

Anny Ratnawati
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews -
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 8 April 2013. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.


Anny tiba di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Honda CRV berwarna hitam, bernomor polisi B 2709 MR. Wanita berkacamata itu enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini. "Nanti, nanti ya," kata Anny.


Peran Anny dalam proyek ini, mundur ke masa Anny menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggung jawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tahun anggaran 2010-2012. Terutama, soal peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.


Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, Anny menyatakan, persetujuan kontrak proyek Hambalang yang berlangsung multiyears (tahun jamak) itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak.


Namun, Peraturan Menteri Keuangan itulah yang kini disoal oleh Rizal Mallarangeng, juru bicara Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menpora yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rizal menyoal kenapa pengajuan anggaran Hambalang itu diloloskan Anny padahal tidak ditandatangani oleh Andi Mallarangeng sebagai Menpora ketika itu, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2010 itu.


Pasal 5 peraturan ini menyatakan,
"Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan."


Permohonan itu hanya diteken Sekretaris
Menpora saat itu, Wafid Muharam.
Kawasaki Refines Two Models, Start from IDR 33 Million
penjara dalam kasus ini.

Modus Praktek Mandi Junub, Pimpinan Pondok Pesantren Lecehkan 8 Santri

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Terakhir, KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (umi)
Pejabat dari 68 Negara Hadiri Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi di Teheran

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun usai bertemu Wali K

Elite PDIP Bikin Puisi 'Banteng Yang Terluka', Sindir Pengkhianat

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun membuat sebuah puisi menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP yang akan digelar 24-26 Mei mendatang.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024