Ketua MA: Putusan Susno Tak Perlu Fatwa

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tidak perlu fatwa MA terkait putusan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Putusan pidana bagi Susno, sudah jelas.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

"Diminta fatwa pun, kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau?" kata Hatta usai acara wisuda purnabakti 10 hakim agung, di gedung MA, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.

Menurut Hatta, kesalahan nomor dalam putusan Susno sebetulnya bukan halangan untuk eksekusi. Karena itu, ke depan, MA akan membuat program dan pembinaan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Ia mengingatkan agar semua hakim membaca baik-baik isi putusan, identitas, serta pertimbangan pada amar putusan. "Kami punya progam di seluruh provinsi untuk mensosialisasikan, sekaligus memberi pembinaan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu jangan terulang lagi," ungkap dia.

Hatta mencontohkan di Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, pernah terjadi kesalahan huruf pada nama, dan itu dijadikan celah oleh narapidana. "Terpidana bilang itu bukan nama dia, padahal maksudnya jelas nama dia. Celah-celah seperti itu harus kita tutup," kata Hatta.

Taat hukum

Hatta pun mengimbau agar Susno sebaiknya melaksanakan putusan kasasi dan bersedia dieksekusi. Sebab, jika Susno terus menghindar justru akan menurunkan kredibilitasnya.

"Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja," tegasnya.

Dalam putusan kasasi, kata dia, Mahkamah Agung tidak perlu mencantumkan perintah penahanan lagi. "Tidak usah ada perintah, karena putusan yang sudah inkraht harus dilaksanakan, tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan.  Itu otomatis, begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksalah yang melaksanakan," jelasnya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Rabu pekan lalu, Susno menolak eksekusi karena menilai putusan MA batal demi hukum setelah tidak mencantumkan perintah penahanan bagi dirinya. Susno mendasarkan argumennya tersebut pada KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf K.

Aturan ini berbunyi: Surat putusan pemidanaan memuat: k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Susno kemudian membuat video dan mengunggahnya di situs berbagi, Youtube, 29 April lalu. Dalam video berdurasi sekitar 15 menit itu, (umi)

Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024