Ratusan Warga Suku Anak Dalam Duduki Kantor Gubernur Jambi

Ratusan Suku Anak Dalam Duduki Kantor Gubernur Jambi
Sumber :
  • VIVAnews/Raymond EPU

VIVAnews - Sedikitnya 700 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 Kabupaten Batanghari, Jambi menduduki halaman kantor Gubernur Jambi, Senin, 6 Mei 2013. Aksi ini dilakukan terkait konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Asiatic Persada.

Dikatakan Joko Supriadinata, koordinator aksi, mereka akan bertahan di halaman kantor Gubernur Jambi dengan mendirikan tenda sampai tuntutan mereka terpenuhi. "Tuntutan kami agar Pemerintah Provinsi Jambi tegas terhadap kesepakatan yang sudah dibuat bersama," kata dia.

Sebelumnya, antara Pemerintah Provinsi Jambi, BPN Provinsi Jambi dan warga SAD 113 sudah sepakat melakukan pengukuran lahan di PT Asiatic. Namun PT Asiatic masih meminta mediasi ulang, sehingga pihak SAD 113 tidak terima. "Kalau minta mediasi lagi berarti mundur lagi dari kesepakatan yang sudah dibuat. Untuk itu kami minta pemerintah provinsi tegas. Jangan mau diatur oleh perusahaan," ujar Joko.

Sejauh ini dari aksi yang mereka lakukan, kata Joko, masih belum mendapatkan jawaban yang tegas. Karena, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda sedang tidak berada di tempat. "Kami akan tetap bertahan, sampai tuntutan kami terpenuhi. Sebanyak 700 Orang SAD sudah mempersiapkan diri untuk berkemah di halaman kantor gubernur."

Ditambahkan Joko, pengembalian tanah masyarakat adat SAD 113 merupakan kewajiban hukum dari pemegang izin HGU. Dari izin HGU seluas 27.150 hektar, terdapat lahan seluas 3.550 hektar (belukar 1.400 hektar, perladangan 2.100 hektar, dan pemukiman penduduk 50 hektar) yang merupakan lahan milik masyarakat adat SAD 113.

"Konflik antara masyarakat adat dengan PT Asiatic Persada sudah berlangsung sejak tahun 1986. Konflik ada di tiga dusun, yaitu Tanah Menang, Pinang Tinggi, dan Padang Salak merupakan lahan milik masyarakat adat SAD 113," jelasnya.

Untuk itu, SAD 113 mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan BPN Jambi segera mengembalikan tanah adat SAD 113 seluas 3.550 hektar, atau memberikan sanksi hukum untuk merekomendasikan pencabutan izin HGU PT Asiatic Persada.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

"Atau juga mengambil alih aset (nasionalisasi) PT Asiatic Persada yang tidak lagi menghormati pemerintah dan kedaulatan konstitusi kita yang menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945," katanya. (eh)

Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024