Raden Pardede: FPJP Bank Century Sepenuhnya di Tangan BI

Raden Pardede dan Halim Alamsyah
Sumber :
  • Rosa Panggabean
VIVAnews - Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 27 Mei 2013.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, Raden mengaku ditanya penyidik terkait rapat KSSK dalam rangka pemberian FPJP Bank Century. Menurutnya, pemberian FPJP kepada Bank Century sepenuhnya kewenangan Bank Indonesia.
Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

"KSSK tidak ikut memutuskan untuk menentukan dan memberikan FPJP secara legal," kata Raden Pardede di kantor KPK, Senin 27 Mei 2013.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Raden mengatakan dalam rapat penentuan dan pemberian FPJP Bank Century dihadiri banyak pihak. Namun, pihak KSSK tidak ada yang menghadiri rapat penentuan itu. "Saya tidak tahu di rapat FPJP. KSSK, Saya, Sri Mulyani tidak ikut. Tanya Bank Indonesia saja," ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kewenangan BI dalam pemberian FPJP ke Bank Century, Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasional itu enggan membeberkan lebih jauh soal kewenangan BI. Akan tetapi, Raden tak menampik jika penyidik juga mendalami hal tersebut.

"Kewenangan BI itu tanya ke dia langsung. Tapi FPJP sepenuhnya ada di tangan BI. BI punya kewenangan sepenuhnya dalam menentukan FPJP bukan KSSK," tandasnya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya