Sumber :
- facebook/TMC Polda Metro Jaya
VIVAnews -
Dalam sidang perdana, Selasa 28 Mei 2013, pengemudi Nissan Juke maut, Muhammad Dwigusta Cahya mengakui lalai kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Akibat kelalaian mahasiswa 19 tahun itu, mobil yang dia kendarai menabrak mobil Xenia di tol Cipularang, Minggu 7 April 2013.
Pengakuan ini disampaikan Dwigusta saat ditanya Ketua Mejelis Hakim Hengky. Sidang sendiri hanya berlangsung 20 menit.
Pengakuan ini disampaikan Dwigusta saat ditanya Ketua Mejelis Hakim Hengky. Sidang sendiri hanya berlangsung 20 menit.
Baik terdakwa maupun pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya langsung ke tahap mendengar keterangan saksi.
"Kami tak akan mengajukan eksepsi, karena terdakwa mengakui perbuatannya," jelas Subet Siregar pengacara terdakwa kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Gusparli mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tak didampingi keluarga
Saat keluar dari ruang sidang, Dwigusta mengaku sakit dada. Pantauan
VIVAnews,
tidak tampak perwakilan keluarga terdakwa dan keluarga korban di sidang perdana kecelakaan yang merenggut nyawa 5 orang tersebut.
Pengacara terdakwa menuturkan, keluarga tak hadir karena ada kerabat yang meninggal dunia. "Keluarga Cahya berhalangan hadir, karena tengah mendapat musibah," kata Subet.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baik terdakwa maupun pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, agenda persidangan selanjutnya langsung ke tahap mendengar keterangan saksi.