Wakil Rektor Tersangka, UI: Kami Tidak Tinggal Diam

Kampus Universitas Indonesia (UI)
Sumber :
  • green.ui.ac.id
VIVAnews
Kisah Jenderal Soemitro, dari Ramalan Boneka Jailangkung Jadi Tentara Kesayangan Soeharto
- Universitas Indonesia (UI) tidak akan tinggal diam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek perpustakaan UI yang menjerat Wakil Rektor II, Tafsir Nurchamid. Yang bersangkutan menyatakan akan kooperatif dan siap memenuhi setiap panggilan pemeriksaan di KPK.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 11 Mei 2024

Sekertaris Rektorat UI, I Ketut Surajaya kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2013 menegaskan, UI akan terus mengawal kasus ini dan memberi bantuan hukum kepada Tafsir.
Kylian Mbappe Umumkan Perpisahan dengan PSG, Menuju Real Madrid?


Kendati demikian, Ketut berjanji pihaknya tidak akan mengintervensi kasus ini. Apalagi KPK sudah menetapkan Tasfir sebagai tersangka.


"Apa yang diminta KPK kami dukung. Kami sebagai lembaga tentu akan memberi dukungan hukum pada Pak Tafsir dan tak akan membiarkannya begitu saja, apalagi beliau salah satu pejabat di kampus ini," kata Ketut.

     

Disampaikan Ketut, kasus yang menjerat pejabat UI ini tidak akan mempengaruhi aktivitas perkuliahan. Proses belajar mengajar masih berjalan dan unsur pimpinan masih mengadakan rapat mengenai kasus ini.

      

"Saya baru dengar penetapan tersangka tadi malam, itupun dari media. Yang jelas sampai saat ini aktivitas perkulihan masih berjalan normal," katanya.

     

Wakil Rektor II Tafsir Tachmid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan tekhnologi dan proyek perpustakaan pusat UI tahun 2010-2011.


Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya