Menko Polhukam Bantah SBY-PM Papua Nugini Khusus Bahas Djoko Tjandra

Mantan Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Menteri Koordinator Politik dan Hak Asasi Manusia Djoko Suyanto membantah pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Perdana Menteri Papua Nugini (PNG) Peter O'Neill khusus membahas soal masalah ekstradisi Djoko Tjandra.
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Menurutnya, usai pertemuan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 17 Juli 2013, perjanjian ekstradisi yang disepakati kedua negara bersifat umum. "Itu kan tidak kasus per kasus. Perjanjian ekstradisi kan tidak hanya dengan PNG," ujar Djoko. 
Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Djoko mengatakan, dalam setiap pertemuan bilateral antara dua negara tidak pernah ada pembicaraan yang spesifik menyangkut sebuah kasus. Apalagi, jika kasus itu menyangkut perkara hukum.
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
 
Namun, ia tidak menampik, perjanjian itu biasanya bersifat komprehensif, strategis, dan jangka panjang. "Ya, ada (hasilnya). Kan, banyak yang sudah dikirim balik," kata Djoko.
 
Meski tidak secara terang-terangan menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi ini membuka peluang penyelesaian kasus Djoko Tjandra, ia mengatakan bahwa setiap upaya yang dilakukan pemerintah yang paling utama tentu agar dapat mengembalikan aset-aset negara. "Baru kemudian mengembalikan orang-orang yang tersembunyi. Siapa saja."

Masalah ekstradisi ini, jelas Djoko, tentu harus sesuai dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara sehingga pertemuan antara kedua pemimpin negara tadi lebih fokus terhadap satu sistem hukum yang akan digunakan dalam perjanjian tersebut.
 
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian itu akan lebih memudahkan pemerintah melakukan ekstradisi. 

"Kalau nanti diperlukan atau permintaan baik dari kita maupun dari sana itu lebih mudah," tuturnya.

Namun, Amir enggan menjelaskan lebih lanjut soal kelanjutan penanganan kasus Djoko Tjandra yang kini telah menjadi warga negara PNG. "Itu tim khusus nanti," katanya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya