Emir Moeis Langsung Ditahan?

Emir Moeis tersangka PLTU Lampung
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
- Ketua Komisi XI DPR, Izendrik Emir Moeis, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2013. Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Mengenakan kemeja putih, dan celana hitam, Emir tiba di Gedung KPK pukul 10.25 WIB. Tidak banyak komentar yang ke luar dari mulut politisi PDI Perjuangan ini mengenai pemeriksaan perdananya. "Masuk dulu ya," kata Emir sambil masuk ke dalam Gedung KPK.
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23


Emir ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu. Emir Moeis selaku penyelenggara negara diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Uang yang diterima (IEM) diduga lebih dari US$300 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.


KPK menjerat Emir Moeis dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa.


"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya