PTUN Minta Berkas Gugatan Khofifah Diperbaiki

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews
Komitmen Penuh Bank Mandiri Terapkan Prinsip ESG
- Agenda pembacaan permohonan tuntutan gugatan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja batal terlaksana. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengembalikan lagi berkas permohonan tuntutan itu, karena berkas itu kurang lengkap, dan harus diperbaiki dan dilengkapi.

Romi Hariyanto Daftar Cagub Jambi ke Gerindra, Tak Ciut Nyali Lawan Petahana

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman, Djuli Edi membenarkan soal pengembalian berkas ini. Ada sejumlah hal yang haris dilengkapi.
Heru Budi Bakal Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket


"Antara lain penulisan 'KPUD Jatim', seharusnya 'KPU Provinsi Jawa Timur'. Hal lain adalah soal penyebutan pasal tuntutan, yang tidak disertai uraian penjelasannya. Diminta untuk dibenahi," ujar Djuli Edi di PTUN Jatim, Kamis 25 Juli 2013.


Edi menyebut, perbaikan segera dilakukan dan diserahkan kembali ke panitera PTUN. "Besok kami serahkan yang sudah kami perbaiki."


Sementara, para petugas dari kepolisian yang sejak pagi berjaga, kembali ditarik. Sejak pagi tadi, Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, dijaga petugas kepolisian dari Polres Sidoarjo, Kamis 25 Juli 2013.


Pasangan Khofifah-Herman sebelumnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim untuk maju di Pilkada Jatim 29 Agustus 2013 mendatang. Mereka pun menggugat putusan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sekaligus ke PTUN.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya