Uji Materi Pembubaran Badan Anggaran DPR Diputus MK Siang Ini

Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Wawancara dengan Al Jazeera, Prabowo: Generasi Muda Melihat Siapa yang Tulus dan Dibuat-dibuat
- Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materi tentang pembubaran Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis siang, 22 Mei 2014.

Yayasan SMK Lingga Kencana Depok Sebut Agenda Perpisahan Keluar Kota Sudah Disepakati Bersama

Uji materi Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) itu diajukan oleh Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (TAPKN).
Viral Sekelompok Bule Lakukan Sekte Sesat di Bali


Ketua Banggar DPR, Ahmadi Noor Supit, optimistis uji materi itu tidak akan dikabulkan oleh MK. Sebab, keberadaan Banggar sebagai alat kelengkapan lembaga DPR dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang.


"Kami yakin MK tidak mungkin kabulkan tuntutan pemohon untuk membubarkan Banggar. Sebab, Banggar sebuah alat kelengkapan yang berada di bawah DPR yang resmi dan sah, dan diatur Undang-Undang," ujar Noor Supit.


Jika Banggar dibubarkan, kata dia, sama saja akan mengurangi kewenangan yang dimiliki DPR dalam fungsi
budgeting
(anggaran).


"Akan lebih berbahaya jika penyusunan anggaran dan pengaturan keuangan negara tidak melibatkan DPR dan tidak dikontrol parlemen," ungkap dia.


Meski demikian, politisi Golkar itu mengatakan DPR selalu terbuka untuk dikritik dan dikoreksi jika ada hal yang tidak sesuai harapan masyarakat terkait Banggar DPR.


"Jika itu yang dipermasalahkan terkait pengawasan hingga di satuan tiga, maka Banggar bisa saja membahas ulang mengenai kewenangan itu dan perlunya disesuaikan kembali," kata Noor Supit.


Seperti diketahui, Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (TAPKN) dimotori oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa LSM anti korupsi.


Mereka meminta MK mengurangi dan membatasi berbagai kewenangan DPR dalam perencanaan anggaran melalui Banggar DPR. Alasannya, DPR memiliki kewenangan yang berlebihan seperti mengurus anggaran sampai terperinci dan ‘praktik perbintangan’ (pemberian tanda bintang pada anggaran yang belum disetujui DPR).


Ada delapan pasal yang diajukan oleh para pemohon, yakni Pasal 104 dan Pasal 105 ayat (1)), Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5), Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, Pasal 161 ayat 4 dan 5 UU 27 tahun 2009 tentang (MD3).


Lalu, Pasal 15 ayat (5) UU Tahun Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Pemohon berharap, MK dapat mengoreksi sejumlah pasal dalam dua undang-undang tersebut, terutama pada bagian-bagian yang memiliki potensi korupsi tinggi dengan berkaca pada kasus Tipikor yang dilakukan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) atau politisi di DPR sebagai pembahas anggaran.


Jika uji materi ini dikabulkan, pihak pemohon mengatakan peluang korupsi politik di DPR bisa diputus.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya