Korupsi Mantan Gubernur Papua Rugikan Negara Rp36 Miliar

Gubernur Papua Barnabas Suebu (kiri)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Barnabas Suebu, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan Detail Engineering Design PLTA di Sungai Mamberamo, Papua.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2009 dan 2010. "Nilai proyek tahun 2009 dan 2010, sekitar Rp56 miliar," kata dia.

Johan menambahkan, kesimpulan sementara, kerugian yang dialami negara adalah sekitar Rp36 miliar. Namun, hal tersebut masih terus didalami oleh KPK.

Barnabas sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Gubernur. "Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara," kata Johan.

Selain Barnabas, KPK juga telah mentapkan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba, serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.

Keduanya juga disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ita)

Motor terbaru Harley-Davidson

5 Motor Baru Harley-Davidson Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp800 Jutaan

Pabrikan otomotif asal Amerika Serikat, Harley-Davidson resmi meluncurkan lima produk terbaru untuk pasar Indonesia. Kelimanya masuk ke dalam segmen motor gede (moge).

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024