Investigasi Kasus Polri Tembak TNI di Batam Diperpanjang

Ilustrasi
Sumber :
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Batas waktu proses investigasi kasus penembakan TNI oleh oknum Polisi di Batam beberapa waktu lalu akan berakhir pada hari ini, Kamis 25 September 2014. Namun, hingga saat ini tim investigasi masih menelusuri kronologi kisruh TNI-Polri tersebut.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, mengatakan, proses investigasi kasus yang mengakibatkan korban luka bagi empat personal TNI itu masih dapat diperpanjang.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Sesuai dengan penjelasan yang kami dapatkan, proses investigasi dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan. Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB," ujar Ronny, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta.


Ronny menjelaskan, tim investigasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengamanan Paminal Divpropam, Polri Brigjen Sahfrizal, itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, didukung oleh Bareskrim Polri dari Laboratorium Forensik, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.


Nantinya, lanjut Ronny, hasil investigasi tersebut akan menentukan tindakan apa yang dilakukan (instansi) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran SOP. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka prosedur SOP penegakan hukum akan diterapkan.


"Baik Polri atau TNI, akan mengatasinya dengan hukum acara dan aturan yang berlaku di masing-masing instansi. Jadi kami bekerja secara profesional dan proporsional sesuai prosedur yang berlaku," kata Ronny.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya